Kamis, 03 November 2016

PERUSAHAAN EFEK

Perusahaan Efek

            Adalah perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek atau manager investasi. PP Nomor 45 Tahun1995 Pasal 32 mengatur bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh warga negara Republik Indonesia dan atau berbadan hokum Indonesia atau Perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki leh warga negara Indonesia (WNI).

Adapun perusahaan yang melakukan kegiatannya sebagai perusahaan efek antara lain : Penjamin Emisi Efek (PEE/Underwriter), Perantara Pedagang Efek (PPE/Broker),dan Manager Investasi.

1. Penjamin Emisi Efek

            Menurut UU Pasar Modal Pasal 1 butir 17, PEE adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan/atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Fungsi :
1.      1. Memberikan jasa konsultasi kepada Emiten dalam rangka Go Publik
2.      2. Membuat Perencanaan Pelaksanaan,
3.     3.  Pengendalian proses emisi.
4.     4.  Menjamin efek yang diterbitkan Emiten

Kewajiban :
1.      Mematuhi semua ketentan dalam kontrak penjaminan emisi sebagai mana dimuat dalam pernyataan pendaftaran.
2.      Menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dipahami oleh Emiten, PEE, dan semua pihak yangmenandatangani prospectus
3.      Harus mengungkapkan dalam prospectus dalam adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dengan Emiten.

2. Perantara Pedagang Efek (PPE/Broker)
            Menurut UU Pasar Modal Pasal 1 Butir 18,PPE/Broker/Dealer/Pialang adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Kewajiban :
1.      Mendahulukan kepentingan nasabah dibanting keperluan pribadi.
2.      Memperhatikan keadaan keuangan dan maksud tujuan nasabah.
3.      Mencantumkan jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan bursa.
4.      Menyediakan data atau informasi bagi kepentingan para pemodal.
5.      Memberikan saran kepada para pemodal Wakil Perantara Pedagang Efek.

3.Manajer Investasi
            Menurut Undang Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 11,adalah pihak yang usahanya menjamin kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali untuk perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.Wakil Manager Investasi adalah orang yang mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek.

4. Lembaga Penunjang
Meiputi Biro Administrasi, Efek (BAE), Kustodian, Wali Amanat, dan Perusahaan Pemeringkat Efek

5. Kustodian
            Adalah pihak yang memberikan jasa peitipan Efek dari harta yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk deviden, bunga, dan hak lain-lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Setiap custodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihari catatan pembukuan, data, kepentingan tertulis yang berhubungan dengan Nasabah yang efeknya disimpan pada bank Kustodian

6. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

7. Perusahaan Pemeringkat Efek
Adalah perusahaan yang kegiatannya membuat penilaian mengenai kualitas suatu efek dalam bentuk koda atau symbol yang dibakukan.


8. Profesi Penunjang Pasar Modal
1.      Akuntan, sebagai profesi penunjang, harus memiliki kemahiran tentang akuntansi, pengendalian intern maupun pemeriksaan perusahaan efek.
2.      Konsultan Hukum, di dalam pasar perlu memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal agar mampu member nasihat hokum pada perusahaan efek terutama dalam produk baru
3.      Peilai (appraiser) : berperan dalam proses Go Public dan proses akuisisi yang dilakukan oleh emiten.
4.      Notaris perannya diperlukan dalam pasar modal menyusun anggaran dasar.
5.      Investor Dibagi 2, yaitu Investor Domestik dan Investor Asing  
            Investor Domestik adalah orang/perorangan/badan Hukum Indonesia yang menanamkan modalnya

            Investor Asing adalah orang/perorangan/badan hokum yang berasal dari luar Indonesia.


Source : dokumen penerbit

0 komentar:

Posting Komentar