Perusahaan
Efek
Adalah
perusahaan yang telah mendapat izin untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek atau manager investasi. PP Nomor 45
Tahun1995 Pasal 32 mengatur bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang sahamnya
dimiliki seluruhnya oleh warga negara Republik Indonesia dan atau berbadan
hokum Indonesia atau Perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki leh warga
negara Indonesia (WNI).
Adapun perusahaan yang melakukan
kegiatannya sebagai perusahaan efek antara lain : Penjamin Emisi Efek
(PEE/Underwriter), Perantara Pedagang Efek (PPE/Broker),dan Manager Investasi.
1.
Penjamin Emisi Efek
Menurut
UU Pasar Modal Pasal 1 butir 17, PEE adalah pihak yang membuat kontrak Emiten
untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan/atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Fungsi :
1. 1. Memberikan
jasa konsultasi kepada Emiten dalam rangka Go Publik
2. 2. Membuat
Perencanaan Pelaksanaan,
3. 3. Pengendalian
proses emisi.
4. 4. Menjamin
efek yang diterbitkan Emiten
Kewajiban :
1.
Mematuhi
semua ketentan dalam kontrak penjaminan emisi sebagai mana dimuat dalam
pernyataan pendaftaran.
2.
Menentukan
dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dipahami oleh Emiten, PEE, dan
semua pihak yangmenandatangani prospectus
3.
Harus
mengungkapkan dalam prospectus dalam adanya hubungan afiliasi atau hubungan
lain yang bersifat material antara perusahaan efek dengan Emiten.
2. Perantara
Pedagang Efek (PPE/Broker)
Menurut
UU Pasar Modal Pasal 1 Butir 18,PPE/Broker/Dealer/Pialang adalah pihak yang
melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak
lain.
Kewajiban :
1.
Mendahulukan
kepentingan nasabah dibanting keperluan pribadi.
2.
Memperhatikan
keadaan keuangan dan maksud tujuan nasabah.
3.
Mencantumkan
jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan
bursa.
4.
Menyediakan
data atau informasi bagi kepentingan para pemodal.
5.
Memberikan
saran kepada para pemodal Wakil Perantara Pedagang Efek.
3.Manajer
Investasi
Menurut
Undang Undang Pasar Modal Pasal 1 butir 11,adalah pihak yang usahanya menjamin
kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali untuk perusahaan
asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.Wakil Manager Investasi adalah orang
yang mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan
dengan pengelolaan portofolio efek.
4. Lembaga
Penunjang
Meiputi Biro Administrasi, Efek (BAE),
Kustodian, Wali Amanat, dan Perusahaan Pemeringkat Efek
5. Kustodian
Adalah
pihak yang memberikan jasa peitipan Efek dari harta yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk deviden, bunga, dan hak lain-lain, menyelesaikan transaksi
efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Setiap custodian
wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihari catatan pembukuan, data,
kepentingan tertulis yang berhubungan dengan Nasabah yang efeknya disimpan pada
bank Kustodian
6. Wali
Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat utang.
7. Perusahaan
Pemeringkat Efek
Adalah perusahaan yang kegiatannya
membuat penilaian mengenai kualitas suatu efek dalam bentuk koda atau symbol
yang dibakukan.
8. Profesi
Penunjang Pasar Modal
1.
Akuntan,
sebagai profesi penunjang, harus memiliki kemahiran tentang akuntansi,
pengendalian intern maupun pemeriksaan perusahaan efek.
2.
Konsultan
Hukum, di dalam pasar perlu memahami peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal agar mampu member nasihat hokum pada perusahaan efek terutama dalam
produk baru
3.
Peilai
(appraiser) : berperan dalam proses Go Public dan proses akuisisi yang
dilakukan oleh emiten.
4.
Notaris
perannya diperlukan dalam pasar modal menyusun anggaran dasar.
5.
Investor
Dibagi 2, yaitu Investor Domestik dan Investor Asing
Investor Domestik adalah
orang/perorangan/badan Hukum Indonesia yang menanamkan modalnya
Investor Asing adalah
orang/perorangan/badan hokum yang berasal dari luar Indonesia.
Source : dokumen penerbit
0 komentar:
Posting Komentar